Desa Umamanu

Kec. Lewa Tidahu
Kab. Sumba Timur - Nusa Tenggara Timur

Artikel

SEJARAH DESA UMAMANU

Administrator

28 Januari 2025

81 Kali dibuka

  1. Berdasarkan Undang-undang No.64 tahun 1958, Propinsi Sunda Kecil dimekarkan menjadi :
    1. Daerah Tingkat I Bali denganIbukotanya Denpasar
    2. Daerah Tingkat I NTB denganibukotanyaMataram
    3. Daerah Tingkat I NTT denganibukotanyaKupang
  2. Berdasarkan pula undang-undang tersebut diatasmaka pada tanggal 13 Desember 1958, Pulau Sumba terbagiatas 2 (dua) wilayah hokum administrasi pemerintahan yakni :
    1. Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur dengan ibu kotanya Waingapu dan
    2. Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dengan ibu kotanya Waikabubak

Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur terbagi atas 7 (tujuh) wilayah Swapraja yakni:

  1. Kerajaaan Lewa – Kambera dengan Ibu kotanya Prailiu
  2. Kerajaan Lewa Tidahu – Kapunduk dengan ibu kotanya Rambangaru
  3. Kerajaan Tabundung dengan ibu kotanya Praing Kareha
  4. Kerajaan Mahu – Karera dengan ibu kotanya Kananggar
  5. Kerajaan Waijelu dengan ibu kotanya Baing
  6. Kerajaan Rendi – Mangili dengan ibu kotanya Rindi / Praiyawang
  7. Kerajaan Umalulu ibu kotanya Pau
  1. Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No :

81/Des.65/2/73, tanggal 15 Desember 1960 tentang Penghapusan Swapraja beserta struktur yang ada dibawahnya dan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No : Pem.66/I/33 /62 tentang Pembentukan Kecamatan dan Desa dengan ketentuan bahwa wilayah bekas suatu Swapraja menjadi Satu Kecamatan atau lebih dari satu Kecamatan. Dengan ketentuan selanjutnya:

  1. Wilayah Kecamatan dikepalai oleh seorang Camat
  2. Wilayah Desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa IV. Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No : 661/I/33/62 tersebut di atas maka terbentuklah salah satu diantaranya adalah : KECAMATAN LEWA TIDAHU – DESA UMAMANU, dengan uraian Pejabat Kepala Desa UMAMANU sejak terbentuknya Desa UMAMANU sampai sekarang sesuai periodenya sebagaiberikut :
  3. Periode 1962 – 1965 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Umbu Ndaka Njua
  4. Periode 1965 – 1969 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Ringgi Tay
  5. Periode 1969 – 1972 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Lukas K. Wawoe
  6. Periode 1972 – 1975:Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm.Agustinus K.Wawoe
  7. Periode 1975 – 1985 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm Umbu Horu
  8. Periode 1985 -1995 : Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm Ndelu Pamaratana
  9. Perode 1995 – 2001 :Kepala Desa dijabat oleh Alm BapakLukas Kenju Praing
  10. Periode 2001 – 2005 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Lina Linjung
  11. Tahun 2005 - 2010: Kepala Desa dijabat oleh Bapak Daniel Nderu Peta
  12. Periode 2011 - 2017 :Kepala Desa dijabat oleh Bapk Paulus Karauta Peka Woli
  13. Periode 2017 - 2019:Kepala Desa dijabat oleh Bapak Chritian U,H.Katundiang,SIP
  14. Periode 2019 - 2024 :Kepala Desa dijabat oleh Bapk Roldias Rongga Lapu.
  1. Pada Tahun 2007 Kecamatan Lewa Tidahu dimekarkanya dari  Kecamatan Lewa, dengan ibu kotanya Bidi Praing.
  2. Pada Tahun 2007 Perwakilan Kecamatan Lewa Tidahu diresmikan sebagai Kecamatan penuh yakni Kecamatan Lewa Tidahu

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Secara otomatis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiridari wakil penduduk Desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan Desa UMAMANU selaku Ketua BPD adalah Bapak Melkianus Hamba Pulu bersama anggotanya 10 (sepuluh) orang sejak tahun 2005 – 2010.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Roldias Rongga Lapu

Sekretaris

Arman Hula Mbadi

Kepala Urusan Keuangan

Yosep Umbu Djangga Ndewa, S.AB

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Dominggus Damu Lodu

Kepala Seksi Pemerintahan

Yoel Murutana

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

Elisabetyani Banja Oru

Kepala Dusun I

Matris Pati Kambani

Kepala Dusun II

Stemlin Kalikit Ndatang

Kepala Dusun III

Ruben Reku Panu

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Umamanu

Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Al

06 Februari 2025 16:18:00

Mantap ini....

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:130
Total:10.989
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.119
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.385.436.902,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.385.473.602,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -36.700,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 894.360.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.599.700,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 451.993.300,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.483.902,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 456.481.302,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 472.932.200,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 61.463.100,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 261.397.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.200.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-9.8310254
Longitude:119.7870521

Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa