
Website Resmi
Desa Umamanu
Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur - Nusa Tenggara Timur
Administrator | 28 Januari 2025 | 81 Kali dibuka

Artikel
Administrator
28 Januari 2025
81 Kali dibuka
- Berdasarkan Undang-undang No.64 tahun 1958, Propinsi Sunda Kecil dimekarkan menjadi :
- Daerah Tingkat I Bali denganIbukotanya Denpasar
- Daerah Tingkat I NTB denganibukotanyaMataram
- Daerah Tingkat I NTT denganibukotanyaKupang
- Berdasarkan pula undang-undang tersebut diatasmaka pada tanggal 13 Desember 1958, Pulau Sumba terbagiatas 2 (dua) wilayah hokum administrasi pemerintahan yakni :
- Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur dengan ibu kotanya Waingapu dan
- Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dengan ibu kotanya Waikabubak
Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur terbagi atas 7 (tujuh) wilayah Swapraja yakni:
- Kerajaaan Lewa – Kambera dengan Ibu kotanya Prailiu
- Kerajaan Lewa Tidahu – Kapunduk dengan ibu kotanya Rambangaru
- Kerajaan Tabundung dengan ibu kotanya Praing Kareha
- Kerajaan Mahu – Karera dengan ibu kotanya Kananggar
- Kerajaan Waijelu dengan ibu kotanya Baing
- Kerajaan Rendi – Mangili dengan ibu kotanya Rindi / Praiyawang
- Kerajaan Umalulu ibu kotanya Pau
- Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No :
81/Des.65/2/73, tanggal 15 Desember 1960 tentang Penghapusan Swapraja beserta struktur yang ada dibawahnya dan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No : Pem.66/I/33 /62 tentang Pembentukan Kecamatan dan Desa dengan ketentuan bahwa wilayah bekas suatu Swapraja menjadi Satu Kecamatan atau lebih dari satu Kecamatan. Dengan ketentuan selanjutnya:
- Wilayah Kecamatan dikepalai oleh seorang Camat
- Wilayah Desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa IV. Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I NTT No : 661/I/33/62 tersebut di atas maka terbentuklah salah satu diantaranya adalah : KECAMATAN LEWA TIDAHU – DESA UMAMANU, dengan uraian Pejabat Kepala Desa UMAMANU sejak terbentuknya Desa UMAMANU sampai sekarang sesuai periodenya sebagaiberikut :
- Periode 1962 – 1965 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Umbu Ndaka Njua
- Periode 1965 – 1969 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Ringgi Tay
- Periode 1969 – 1972 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm. Lukas K. Wawoe
- Periode 1972 – 1975:Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm.Agustinus K.Wawoe
- Periode 1975 – 1985 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm Umbu Horu
- Periode 1985 -1995 : Kepala Desa dijabat oleh Bapak Alm Ndelu Pamaratana
- Perode 1995 – 2001 :Kepala Desa dijabat oleh Alm BapakLukas Kenju Praing
- Periode 2001 – 2005 :Kepala Desa dijabat oleh Bapak Lina Linjung
- Tahun 2005 - 2010: Kepala Desa dijabat oleh Bapak Daniel Nderu Peta
- Periode 2011 - 2017 :Kepala Desa dijabat oleh Bapk Paulus Karauta Peka Woli
- Periode 2017 - 2019:Kepala Desa dijabat oleh Bapak Chritian U,H.Katundiang,SIP
- Periode 2019 - 2024 :Kepala Desa dijabat oleh Bapk Roldias Rongga Lapu.
- Pada Tahun 2007 Kecamatan Lewa Tidahu dimekarkanya dari Kecamatan Lewa, dengan ibu kotanya Bidi Praing.
- Pada Tahun 2007 Perwakilan Kecamatan Lewa Tidahu diresmikan sebagai Kecamatan penuh yakni Kecamatan Lewa Tidahu
Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Secara otomatis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiridari wakil penduduk Desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan Desa UMAMANU selaku Ketua BPD adalah Bapak Melkianus Hamba Pulu bersama anggotanya 10 (sepuluh) orang sejak tahun 2005 – 2010.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
549

Populasi
485

Populasi
0

Populasi
1034
549
LAKI-LAKI
485
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1034
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
Roldias Rongga Lapu

Sekretaris
Arman Hula Mbadi

Kepala Urusan Keuangan
Yosep Umbu Djangga Ndewa, S.AB

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Dominggus Damu Lodu

Kepala Seksi Pemerintahan
Yoel Murutana

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan
Elisabetyani Banja Oru

Kepala Dusun I
Matris Pati Kambani

Kepala Dusun II
Stemlin Kalikit Ndatang

Kepala Dusun III
Ruben Reku Panu



Desa Umamanu
Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
-
Hari Mulai Selesai Senin 08:00:00 16:00:00 Selasa 08:00:00 16:00:00 Rabu 08:00:00 16:00:00 Kamis 08:00:00 16:00:00 Jumat 08:00:00 16:00:00 Sabtu Libur Minggu Libur
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 31 |
Kemarin | : | 130 |
Total | : | 10.989 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.119 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar